Teori Tentang
Upah.
1. Teori Kompensasi
Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dengan pihak manajemen perusahaan.
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Teori Kompensasi
Standar Hidup
Teori
standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan
dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat
menikmati hidup dengan damai, aman, tentram dan sejahtera mencakup jaminan
pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan
lain sebagainya.
Pengertian
Upah, Gaji, Bonus, dan Kompensasi.
Gaji adalah merupakan balas jasa yang
dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta
para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap
bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada
pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima
kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah
Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih
banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan
secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.
Di dalam
ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak
pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja
dan keluarganya.
Bonus adalah kompensasi tambahan yang
diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus
bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik
yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Program-program
bonus merefleksikan definisi perusahaan mengenai kesuksesan, bagaimana definisi
tersebut diukur, dan sampai batasan mana ukuran tersebut berada.
Bonus merupakan program yang wajar dalam setiap perusahaan. Alasannya adalah karena perusahaan percaya terhadap filosofi “memberi imbalan untuk prestasi” dimana bonus terkait erat dengan dua ukuran penting berikut: seberapa bagus kinerja anda berdasarkan ekspektasi manajer anda; dan seberapa bagus kinerja perusahaan berdasarkan apa yang ia harapkan.
Bonus merupakan program yang wajar dalam setiap perusahaan. Alasannya adalah karena perusahaan percaya terhadap filosofi “memberi imbalan untuk prestasi” dimana bonus terkait erat dengan dua ukuran penting berikut: seberapa bagus kinerja anda berdasarkan ekspektasi manajer anda; dan seberapa bagus kinerja perusahaan berdasarkan apa yang ia harapkan.
Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima
karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa
berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan
sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi /
perusahaan tempat ia bekerja.
Perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada para pekerja terlebih dahulu melakukan penghitungan kinerja dengan membuat sistem penilaian kinerja yang adil. Sistem tersebut umumnya berisi kriteria penilaian setiap pegawai yang ada misalnya mulai dari jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, kecepatan kerja, komunikasi dengan pekerja lain, perilaku, pengetahuan atas pekerjaan, dan lain sebainya.
Perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada para pekerja terlebih dahulu melakukan penghitungan kinerja dengan membuat sistem penilaian kinerja yang adil. Sistem tersebut umumnya berisi kriteria penilaian setiap pegawai yang ada misalnya mulai dari jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, kecepatan kerja, komunikasi dengan pekerja lain, perilaku, pengetahuan atas pekerjaan, dan lain sebainya.
Pengertian Outsourcing,
Motivasi, Job Description, dan Separation.
·
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari
luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang
spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti
dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan
jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
·
Motivation adalah dorongan kehendak yang
menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu.
Motivasi berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau
rangsangan atau "daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang.
·
Menurut
Stone, 2005 Job Description (deskripsi
pekerjaan) atau deskripsi posisi adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan
mengapa pekerjaan ada, apa yang dilakukan pemegang pekerjaan sebenarnya,
bagaimana mereka melakukannya dan dalam kondisi apa pekerjaan itu dilakukan.
Tidak ada format standar yang digunakan untuk menulis deskripsi pekerjaan;
format, pada kenyataannya, tergantung pada preferensi manajemen dan bagaimana
deskripsi pekerjaan akan digunakan.
Deskripsi pekerjaan adalah penyataan
tertulis mengenai gambaran suatu pekerjaan, kondisinya, dan hubungannya dengan
bagian lain dalam organisasi.
·
Separation
atau Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah
suatu keputusan yang memisahkan antara pihak organisasi/perusahaan dengan
pegawai/individu. PHK dapat terjadi karena kemauan/inisiatif pegawai itu
sendiri maupun pihak organisasi/perusahaan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pemutusan Hubungan kerja memiliki berbagai pengertian, diantaranya menurut Mutiara
S. Panggabean, Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha
yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak
dan kewajiban di antara mereka. Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan
Pemberhentian adalah fungsi operatif
terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan
separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan menurut Sondang P.
Siagian pemutusan hubungan kerja
adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan
karyawannya terputus. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dan pengusaha. Dan terakhir menurut Undang-undang
RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Maka
dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga
dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau
Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan
alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kegiatan
Manajemen Produksi yang Memikirkan Pelestarian Lingkungan dengan Mengurangi
Efek Polusi.
- Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
- Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tentang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
- Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh Mentri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
- Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment (WSSD) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.
Tindakan yang
Perlu Diambil oleh Pimpinan Perusahaan agar Pesanan dari Langganan dapat
Dilayani Tepat Waktu.
- Pengawasan Pesanan (Order Control). Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan. Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya.
- Pengawasan Arus (Flow Control). Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan. Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar