Inul Vizta Kembali Melanggar Hak
Cipta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah
bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak
cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim
Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul
Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah
melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap
telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip
Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang
dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama,
yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti
setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta
sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah
karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang
dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita
jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul
Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang
dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul
Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan
kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang
menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan
Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu.
Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep.
Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes
Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul
terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar
UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Analisa Hukum
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1
Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh
undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan
haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan
intelektualitasnya.
Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan
persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan
bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri.
Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan masyarakat indonesia, hal ini
menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu dengan kata kunci free download
musik indonesia dari ilegal website. Tingginya kata pencarian ini menjadi
sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet dengan membuat situs-situs
lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga banyak bermunculan
website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu ilegal.
Dalam kasus Inul Vizta dan Nagaswara ini, penggunaan video
klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh
karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan
mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang
sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi
lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum
dirilis secara resmi.
kegiatan tersebut dapat saja dinamakan Pengumuman,
pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak
Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.". Tindakan
pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta, merupakan tindakan yang masuk didalam
lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang
menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut
berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu
tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan
komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan
komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul
Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal
ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI
(Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik
hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Sayangnya, yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video
klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta,
bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul
Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28
Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Pihak Inul dapat memastikan apakah izin yang telah
didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya begitupun dengan pihak WAMI.
Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara
melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia)
dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik
Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video klip tidak diberikan oleh
WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang tidak asli. Dalam hal ini
masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu
atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga
sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu
berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari
yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam
Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik
Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam
menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar